Par In Parem Non Habet Imperium Adalah
Pertama suatu negara tidak dapat melaksanakan jurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan tindakan negara lain kecuali negara tersebut menyetujuinya.
Par in parem non habet imperium adalah. Negara berdaulat state sovereignty adalah negara yang merdeka dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain dalam arti setiap negara berdaulat memiliki kedudukan yang sederajat di mata hukum internasional. Menurut hans kelsen prinsip hukum par in parem non habet imperium memiliki beberapa pengertian. Asas reprositet atau komitas artinya negara berdaulat saling memberikan konsesi imunitet di dalam wilayah negara masing masing. 1 2 because of this principle a sovereign state cannot exercise jurisdiction over another sovereign state.
Asas ini kadang juga disebut par in parem non habet iudicium atau par in parem non habet iurisdictionem. Par in parem non habet imperium adalah sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa pihak yang sama kedudukannya tidak mempunyai yuridiksi terhadap pihak lainya. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa bila negara mempunyai kekuasaan penuh di bawah hukum internasional to prescribe jurisdiction namun pelaksanaan presriptive jurisdiction tersebut terbatas hanya pada wilayah. Hal ini dikarenakan oleh adanya prinsip par in parem non habet imperium yang melarang suatu negara yang berdaulat melakukan tindakan kedaulatan di dalam wilayah negara lain.
Tersebut tersirat dari prinsip hukum par in parem non habet imperium 28 menurut hans kelsen prinsip hukum par in parem non habet imperium ini memiliki beberapa pengertian. Par in parem non habet imperium latin for equals have no sovereignty over each other is a general principle of international law forming the basis of state immunity. Prinsip prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum par in parem non habet imperium. Asas hukum ini berasal dari hukum romawi yang dapat ditilik kembali ke karya ahli hukum ulpianus 170 223 dan yulius paulus.
Asas par im parem non habet imperium artinya negara berdaulat tidak dapat menjalankan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya. Hukum internasional merupakan sebuah kesepakatan negara negara untuk membentuk suatu norma hukum terhadap apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak. Atau dikenal dengan istilah par in parem non habet imperium. Pertama suatu negara tidak dapat melaksanakan jurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan tindakan negara lain kecuali negara tersebut menyetujuinya.
Menurut hans kelsen prinsip hukum par in parem non habet imperium ini memiliki beberapa pengertian. Pertama suatu negara tidak dapat melaksanakan jurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan tindakan negara.